Aktor Lee Byung Hun Dikenakan Investigasi Pajak dan Denda 100 Juta Won

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 11:08 WIB
Lee Byung Hun
Lee Byung Hun

KVIBES.ID, Jakarta - Pada 28 Februari, dikonfirmasi bahwa aktor Lee Byung Hun menjadi sasaran penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional tahun lalu dan didenda pajak sebesar 100 juta won.

Menurut lembaga penilai, Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment pada bulan September tahun lalu.

Baca Juga: Film 'Concrete Utopia' Yang Dibintangi Lee Byung Hun, Park Bo Young dan Park Seo Jun Siap Tayang Tahun Ini

BH Entertainment adalah perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006 dan dianggap sebagai kasus sukses perwakilan di antara agensi satu orang.

Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu. Beberapa menunjukkan bahwa ada kemungkinan itu terkait dengan investasi real estate yang menggunakan individu dan korporasi.

BH Entertainment berbicara tentang masalah tersebut dengan mengatakan, "Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak".

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Disha KVIBES

Sumber: allkpop

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Song Kang Resmi Menyelesaikan Wajib Militernya

Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:36 WIB

Aktor Kim Min Gue Resmi Menyelesaikan Wajib Militernya

Selasa, 30 September 2025 | 13:11 WIB
X