KVIBES.ID, Jakarta - Pada 28 Februari, dikonfirmasi bahwa aktor Lee Byung Hun menjadi sasaran penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional tahun lalu dan didenda pajak sebesar 100 juta won.
Menurut lembaga penilai, Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment pada bulan September tahun lalu.
BH Entertainment adalah perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006 dan dianggap sebagai kasus sukses perwakilan di antara agensi satu orang.
Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu. Beberapa menunjukkan bahwa ada kemungkinan itu terkait dengan investasi real estate yang menggunakan individu dan korporasi.
BH Entertainment berbicara tentang masalah tersebut dengan mengatakan, "Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak".
Artikel Terkait
Jung Chaeyeon DIA Menandatangani Kontrak Dengan BH Entertainment