KVIBES.ID, Jakarta - Seorang mantan aktor 'A' berusia tiga puluhan telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena penggunaan philopon secara ilegal.
Menurut laporan pada 15 Maret, Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada 'A' dan memerintahkannya untuk menyelesaikan program rehabilitasi kecanduan narkoba selama 120 jam. 'A' ditangkap dan menjalani persidangan karena pemberian sabu dalam bentuk philopon beberapa kali antara Agustus dan Oktober tahun lalu.
Pengadilan menyatakan, "Terdakwa merenungkan kejahatannya, tetapi kejahatan narkoba bersifat adiktif dan merusak fondasi masyarakat. Kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkoba dalam jumlah yang signifikan dan dihukum untuk kejahatan yang sama di masa lalu. ."
Artikel Terkait
Seorang Aktor Berusia 40-an Terlibat Kasus DUI
Agensi Park Min Young Bantah Sang Artis Terlibat Dalam Kasus Sang Mantan Pacar
Setelah 13 Lamanya, Calon Ibu Mertua Lee Seung Gi Buka Suara Terkait Kasus Tuduhan Penggelapan Dana
Song Hye Kyo dan Han So Hee Akan Terlibat Kasus Pembunuhan di Drama Terbaru
Ravn Ex ONEUS Unggah Postingan Pertama Sejak Kasus Perselingkuhan dan Gaslighting Akhir Tahun Lalu
Kim Sae Ron Akan Hadiri Persidangan Atas Kasus Kecelakaan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
Kim Sae Ron Dikenakan Denda $15K Untuk Kasus DUI
Terlibat Kasus DUI, Netizen Minta Nam Tae Hyun Dihukum Berat
Terjerat Kasus DUI, Nam Taehyun Tulis Surat Permintaan Maaf
Nam Tae Hyun Sampaikan Permintaan Maaf Atas Keterlibatannya Dalam Kasus DUI
Seorang Aktor Musikal 'A' Kembali Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Pemerkosaan