KVIBES.ID, Jakarta - Seorang mantan aktor 'A' berusia tiga puluhan telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena penggunaan philopon secara ilegal.
Menurut laporan pada 15 Maret, Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada 'A' dan memerintahkannya untuk menyelesaikan program rehabilitasi kecanduan narkoba selama 120 jam. 'A' ditangkap dan menjalani persidangan karena pemberian sabu dalam bentuk philopon beberapa kali antara Agustus dan Oktober tahun lalu.
Pengadilan menyatakan, "Terdakwa merenungkan kejahatannya, tetapi kejahatan narkoba bersifat adiktif dan merusak fondasi masyarakat. Kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkoba dalam jumlah yang signifikan dan dihukum untuk kejahatan yang sama di masa lalu. ."