KVIBES.ID, Jakarta - Pada tanggal 5 April (hari ini), Hakim Lee Hwan Ki dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mendenda Kim Sae Ron, yang didakwa tanpa penahanan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk) sebesar 20 juta won (sekitar 230 juta rupiah).
Pengadilan menyatakan, "Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah kejahatan yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada kehidupan dan properti fisik orang, dan hukuman berat diperlukan. Selain itu, jarak mengemudi Kim Sae Ron tidak pendek. Namun, kami memutuskan hukuman ini mengingat fakta bahwa dia mengakui kesalahannya dan telah mengkompensasi sebagian besar kerusakan."
Muncul di pengadilan, Kim Sae Ron mengenakan jaket dan celana hitam. Dia menerima hukuman percobaan pertama dengan ekspresi tenang dan tidak meninggalkan komentar khusus.
Pada 18 Mei tahun lalu, Kim Sae Ron menabrak pagar pembatas dan pohon jalanan beberapa kali saat mengemudi dalam keadaan mabuk di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul. Akibatnya, sebuah trafo tertabrak, dan listrik di 57 toko di dekatnya terputus selama sekitar tiga jam
Tingkat alkohol dalam darah Kim Sae Ron pada waktu itu diukur lebih dari 0,2%, jauh melebihi standar untuk pencabutan lisensi. Kecelakaan itu juga menyebabkan pemadaman listrik di Sinsa-dong dan Apgujeong-dong, dan lampu lalu lintas lumpuh.
Pada tanggal 8 bulan lalu, jaksa menuntut denda 20 juta won untuk Kim Sae Ron dan denda 5 juta won untuk penumpang yang berada di dalam mobil ketika aktris tersebut menyebabkan kecelakaan itu.
Berdiri di pengadilan, Kim Saeron mengakui semua tuduhan dan berkata, "Saya benar-benar minta maaf, dan saya tidak akan pernah membiarkan ini terjadi lagi."