KVIBES.ID, Jakarta - Anggota JYJ Kim Jaejoong telah berbicara tentang sebelumnya telah dikenakan pajak tambahan.
Pada tanggal 9 Maret, agensi Kim Jaejoong C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi yang menyatakan pendirian artis mengenai fakta bahwa Kim Jaejoong didenda 100 juta won (sekitar $75.600) setelah penyelidikan pajak oleh Layanan Pajak Nasional pada tahun 2020.
Baca Juga: NCT 127 Duduki Puncak Dua Kategori di Circle Chart Bulanan
Baca pernyataan selengkapnya di bawah ini:
"Selama penyelidikan pajak pada tahun 2020, beberapa pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas [artis] di Jepang dihilangkan, mengakibatkan pajak tambahan, dan dia telah membayar 100 juta won sebagai pajak tambahan.
Saat itu, dia melaporkan pajak atas penjualan dan membayarnya dengan patuh, tetapi ada perbedaan waktu dalam proses penyelesaian saat melakukan perjalanan bolak-balik antara Korea dan Jepang.
Beberapa dari jumlah yang dia laporkan sebagai pengeluaran yang diperlukan dinilai tidak terkait dengan bisnis, jadi setelah memastikan bahwa telah terjadi pajak tambahan, dia segera membayarnya.
Ini hanya karena perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan yang membedakan pengeluaran bisnis dari pengeluaran pribadi, dan tidak ada niat [penghindaran pajak] apa pun."
Artikel Terkait
Jaejoong Rayakan Ulang Tahun Debut ke-19 Bersama KARA
Agensi Aktor Lee Min Ho Membantah Tuduhan Penggelapan Pajak
K-Netz Mempertanyakan Apakah Selebritas Top Benar-Benar Membuat "Kesalahan Tak Disengaja" Pada Pajak Mereka