KVIBES.ID, Jakarta - Seorang mantan anggota boy grup beranggotakan 6 orang menghadapi persidangan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anggota lain.
Pada 3 April, dilaporkan bahwa seorang anggota boy grup telah melakukan pelecehan seksual terhadap anggota grupnya sendiri sejak mereka menjadi trainee.
Menurut laporan, pada 29 Maret, jaksa penuntut menuntut mantan anggota idola itu dihukum tiga tahun penjara, identitasnya diungkapkan, dipaksa menjalani pelatihan pendidikan seksual dan pembatasan pekerjaannya selama lima tahun.
Baca Juga: Mijoo Lovelyz Dikonfirmasi Akan Debut Solo Bulan Depan
Menurut laporan Seoul Shinmun, idola pria tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anggotanya setidaknya tiga kali dari tahun 2017 hingga 2021.
Laporan tersebut menyatakan bahwa idola pria tersebut telah mengakui sebagian besar tuduhan. Namun, ketika ditanya tentang dakwaan tersebut, sang idola menyatakan bahwa dia tidak ingat karena sedang mabuk.
Baca Juga: PD Produce Series Dikonfirmasi Kembali Bergabung dengan Mnet
Menurut laporan, tersangka korban melaporkan kejahatan tersebut ke Polisi Gangnam pada tahun 2021, dan Kejaksaan Pusat Seoul kemudian mendakwa tersangka pada bulan Januari tahun lalu. Terduga pelaku telah meninggalkan tim karena alasan pribadi.
Ketika dihubungi untuk sebuah pernyataan, label grup yang diduga menyatakan bahwa mereka akan merilis pernyataan nanti, "Kami sedang mengkonfirmasi fakta dan nanti akan merilis pernyataan."
Artikel Terkait
Uang Tabungan IRT Ludes Akibat Biayai Brondong K-Pop Gadungan
Fans K-Pop Curi Uang Keluarga Sebesar Rp557 Juta Demi Beli Merchandise