Namun putusan yang dijatuhkan pada triwulan II tahun 2022 itu membatalkan perkara yang diajukan sejumlah terdakwa. BIGHIT mengajukan keberatan dan mendorong penyelidikan ulang, dan pada akhirnya, para tersangka dinyatakan bersalah atas serangan pribadi dan pencemaran nama baik terhadap anggota BTS, yang mengakibatkan mereka sendiri mendapatkan hukuman pidana.
Baca Juga: TXT Jadi Grup K-Pop Generasi 4 dengan Album Million Seller Terbanyak di Circle Chart
"Perusahaan kami berkomitmen terhadap upaya berkelanjutan untuk menghilangkan aktivitas ilegal terhadap artis kami, meskipun itu membutuhkan waktu. Kami akan terus mematuhi tindakan tegas dan kebijakan kami yang tidak memberikan penyelesaian dan keringanan hukuman untuk meminta pertanggungjawaban tersangka" ujar BIGHIT MUSIC.
ARMY memuji BIGHIT MUSIC yang melakukan upaya ekstra untuk memastikan para penguntit tidak bebas dari hukuman, terutama mengingat fakta bahwa menguntit masih belum dianggap sebagai kejahatan serius menurut hukum Korea Selatan. Mereka berharap tindakan tegas ini bisa membuat masyarakat enggan mengulangi perilaku serupa.