KVIBES.ID, JAKARTA - Telah terungkap bahwa penyanyi/aktris IU baru-baru ini menghadapi ancaman pembunuhan yang parah.
Pada 6 Oktober KST, EDAM Entertainment merilis pernyataan resmi untuk menginformasikan kepada penggemar dan publik tentang kejadian terkini.
Label tersebut memulai, "Baru-baru ini, tingkat kekerasan terhadap artis IU telah melewati batas. Ancaman pembunuhan terhadap artis tersebut diterima beberapa waktu lalu, mengirimkan otoritas penyelidikan darurat ke gedung EDAM Entertainment, gedung Kakao Entertainment, dan rumah artis tersebut."
Baca Juga: Yesung Super Junior Puncaki Chart iTunes Worldwide dengan 'Unfading Sense'
EDAM Entertainment melanjutkan, "Artis kami sedang berada di tengah-tengah jadwal syuting pada saat itu, dan setelah pihak berwenang menyelesaikan penyelidikan setelah memastikan bahwa situasinya aman dan terjamin."
Sebagai tindakan cepat, EDAM Entertainment melanjutkan untuk mengambil tindakan terhadap ancaman tersebut dengan meningkatkan jumlah petugas keamanan. penjaga yang ditugaskan pada artis."
Label tersebut juga menambahkan, "Karena fakta bahwa kejadian ini pasti akan menimbulkan kekhawatiran yang besar di kalangan penggemar, dan juga bahwa kejadian seperti itu dapat menimbulkan perhatian negatif yang tidak perlu."
Baca Juga: Daesung BIGBANG Akan Jadi Juri Acara Kompetisi Nyanyi Trot 'Living King'
Kemudian, "EDAM Entertainment sangat memikirkan apakah mempublikasikan kejadian baru-baru ini akan menjadi keputusan yang tepat atau tidak. Namun, sebagai pesan peringatan keras terhadap kekuatan jahat, dan untuk mencegah tindakan lebih lanjut dari otoritas pemerintah yang dikirim untuk ancaman jahat tersebut, label tersebut akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan pengumuman publik."
Selain itu, EDAM Entertainment memberikan informasi terbaru kepada penggemar dan publik mengenai status berbagai kasus hukum yang mereka hadapi terhadap netizen jahat di media sosial.
Label tersebut meyakinkan bahwa mereka yang diyakini telah berpartisipasi dalam fitnah terhadap artis tersebut, termasuk anggota kelompok dan komunitas terorganisir, akan menghadapi serangkaian penyelidikan pidana dan perdata.