KVIBES.ID, JAKARTA - Menurut News1, Hakim Lee Jong-min dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru-baru ini menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tuan Kim, yang didakwa melakukan penipuan.
Tuan Kim terlibat dalam aktivitas penipuan lebih dari 130 kali, mengklaim menjual tiket konser di aplikasi perdagangan langsung dan komunitas online sejenisnya.
Dia memasang iklan yang mengaku menjual tiket konser berbagai penyanyi terkenal, termasuk Lim Young Woong, BLACKPINK, dan IU, dan dengan curang memperoleh ratusan juta won.
Baca Juga: Buat Jisung NCT Terluka, Fans Berikan Kritik Pada Stylist Idolnya
Khususnya, pada bulan Mei hingga Agustus 2022, dia memasang iklan yang mengklaim menjual tiket konser Lim Young-woong, menipu lebih dari 200 juta won (sekitar 150.000 USD) melalui sekitar 80 transaksi.
Kegiatan kriminal Tuan Kim tidak berakhir di situ. Pada tahun 2022, ia juga memikat para korban dengan menawarkan untuk mentransfer tiket konser IU, memperoleh informasi kartu kredit mereka, dan mengajukan pinjaman kartu.
Dengan memasang iklan untuk berbagai item, termasuk tiket konser, penjualan kamera, isi ulang uang game, dan kartu hadiah department store, Tuan Kim menipu total 496,44 juta won (sekitar 363.000 USD) dari 31 korban.
Baca Juga: Jungkook dan Jimin Masuk Divisi Militer yang Sama dengan Jin BTS
Mengenai penipu tiket IU dan BLACKPINK ini, pengadilan menyatakan, “Tindakan kriminal terdakwa tidak pantas, dan jumlah korban serta skala kerusakannya cukup besar. Bahkan setelah didakwa melakukan penipuan dan diadili, dia terus melakukan penipuan, dan hukuman yang sesuai tetap diperlukan karena dia menggunakan hasilnya untuk perjudian dan investasi koin."