KVIBES.ID, JAKARTA - Jang Wonyoung dari Grup IVE dan agensinya, Starship Entertainment, menang dalam gugatan terhadap YouTuber Sojang terkait kerugian.
Pada bulan lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Sipil ke-210 (Ketua Hakim Park Jiwon) memutuskan untuk mendukung beberapa tuntutan dalam gugatan kerugian sebesar 100 juta won yang diajukan oleh Jang Wonyoung dan Starship Entertainment terhadap Mr. Park (Sojang).
Pengadilan memerintahkan pembayaran sebesar 100,000,000 KRW ($~74,532.87 USD), dihitung dengan tingkat bunga tahunan 12% hingga pembayaran penuh dilakukan.
Baca Juga: V dan RM BTS Terpilih Sebagai Trainee Elite Usai Pelatihan Lima Minggu
Mr. Park harus membayar tidak hanya bunga tetapi juga biaya pengadilan yang timbul selama gugatan ini.
Jang Wonyoung mengajukan gugatan kerugian pada bulan Oktober tahun lalu.
Pengacara Jang Wonyoung mengatakan bahwa semua konten yang diunggah ke saluran YouTube secara konsisten terdiri dari fakta palsu atau hinaan pada tingkat penghinaan pribadi, dan dia menyerahkan bukti bahwa video yang diunggah oleh Mr. Park di saluran YouTube-nya adalah palsu.
Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil Chic di Pemotretan W Korea Bersama Gucci
Pengacara Wonyoung mengatakan, "Ini adalah tindakan ilegal yang jelas secara perdata, dan juga merupakan fitnah dan penghinaan secara pidana."
Dalam gugatan perdata ini dan kasus pidana di mana dia dituduh, Mr. Park mengklaim bahwa dia "tidak tahu bahwa itu palsu" dan bahwa dia memiliki "hak untuk mengetahui tentang selebriti."
Pengacara Jang Wonyoung mengatakan, "Seniman dan agensi merasa marah tak tertahankan pada kenyataan bahwa dia bahkan mengklaim bahwa video tersebut ilegal karena diunggah untuk tujuan publik."
Bagaimana tanggapan kamu?