KVIBES.ID, JAKARTA - Penggemar Kpop dari seluruh dunia bersorak setelah media Korea mengungkapkan bahwa Jang Wonyoung IVE memenangkan gugatan perdata terhadap Youtuber "Sojang" karena pencemaran nama baik.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan "Park", orang di balik akun Youtube Sojang, untuk membayar ganti rugi sebesar 100 juta won dengan tingkat bunga tahunan sebesar 12% hingga pembayaran selesai.
Pada tayangan JTBC “Case Manager” tanggal 18 Januari, kasus Jang Wonyoung menjadi subjek program.
Baca Juga: Dipakai Jennie BLACKPINK, Warga Korea Rela Antri di Suhu Minus 9 Derajat Hanya untuk Beli Cincin Ini
Baca Juga: G-Dragon BIGBANG Rilis Foto Studio Rekaman, Pertanda Comeback Solo?
Selama ini, perwakilan hukum idola muda tersebut mengungkapkan melalui acara tersebut bahwa Park, yang lahir pada tahun 1988, tidak mengetahui keputusan tersebut sampai laporan tersebut dipublikasikan.
Karena itu, Youtuber tersebut langsung mengajukan banding.
Selain Jang Wonyoung, agensinya, Starship Entertainment juga mengajukan gugatan yang sama terhadap Park atas ganti rugi sebesar 100 juta won.
Sementara itu, tanggal sidang pertama Sojang ditetapkan pada 24 Januari 2024 mendatang.