k-pop

Usai Jang Wonyoung Menang Gugatan 100 Juta Won, YouTuber Sojang Ajukan Banding

Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:47 WIB
Jang Wonyoung menangkan gugatan terhadap Sojang

KVIBES.ID, JAKARTA - Penggemar Kpop dari seluruh dunia bersorak setelah media Korea mengungkapkan bahwa Jang Wonyoung IVE memenangkan gugatan perdata terhadap Youtuber "Sojang" karena pencemaran nama baik.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan "Park", orang di balik akun Youtube Sojang, untuk membayar ganti rugi sebesar 100 juta won dengan tingkat bunga tahunan sebesar 12% hingga pembayaran selesai.

Pada tayangan JTBC “Case Manager” tanggal 18 Januari, kasus Jang Wonyoung menjadi subjek program.

Baca Juga: Dipakai Jennie BLACKPINK, Warga Korea Rela Antri di Suhu Minus 9 Derajat Hanya untuk Beli Cincin Ini

Baca Juga: Disebut Sebagai Minuman Favorit V BTS, Brand Coffee Shop Korea Ini Alami Kenaikan Penjualan Hingga 72 Persen

Baca Juga: G-Dragon BIGBANG Rilis Foto Studio Rekaman, Pertanda Comeback Solo?

Selama ini, perwakilan hukum idola muda tersebut mengungkapkan melalui acara tersebut bahwa Park, yang lahir pada tahun 1988, tidak mengetahui keputusan tersebut sampai laporan tersebut dipublikasikan.

Karena itu, Youtuber tersebut langsung mengajukan banding.

Selain Jang Wonyoung, agensinya, Starship Entertainment juga mengajukan gugatan yang sama terhadap Park atas ganti rugi sebesar 100 juta won.

Sementara itu, tanggal sidang pertama Sojang ditetapkan pada 24 Januari 2024 mendatang. 

Tags

Terkini

Lirik Lagu DAY6 - INSIDE OUT

Jumat, 5 September 2025 | 20:10 WIB

Lirik Lagu aespa - Rich Man

Jumat, 5 September 2025 | 19:51 WIB

izna Dikonfirmasi Akan Comeback Pada Akhir September

Rabu, 3 September 2025 | 13:42 WIB

Lirik Lagu MONSTA X - N the Front

Selasa, 2 September 2025 | 21:55 WIB