KVIBES.ID, JAKARTA - Source Music, agensi LE SSERAFIM, mengumumkan pada tanggal 7 Juni, "Banyak dari terdakwa dinyatakan bersalah karena menulis postingan atau komentar jahat, dan dihukum secara pidana dengan denda hingga 2 juta won."
Baca Juga: Sung Hanbin ZEROBASEONE Jadi Storyteller Baru 'I-LAND 2'
Source Music telah melakukan pencarian komprehensif terhadap postingan dan komentar jahat di semua saluran, termasuk akun sosial domestik dan internasional serta komunitas online yang terkait dengan LE SSERAFIM.
Baca Juga: Bersinar nya Han So Hee Saat Hadiri acara The Dior Cruise 2025 di Skotlandia
Akibatnya, pengaduan diajukan ke lembaga investigasi dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan penggunaan media komunikasi yang tidak senonoh berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual Fitnah jahat, informasi palsu, serangan pribadi, meremehkan, dan ejekan termasuk dalam daftar tindakan hukum.
Baca Juga: Koo Junhoe iKON Dikabarkan Akan Melakukan Debut Solo Pada Bulan Juli
Source Music mengatakan, "Postingan dan komentar yang dapat dikeluhkan mencakup semua situs portal, komunitas, dan SNS seperti Naver, Natepan, Theku, DC Inside, Instiz, dan Daily Best."
Agensi menambahkan, "Postingan, komentar, dan saluran berbahaya yang diposting pada platform luar negeri. Kami juga sudah menyampaikan pengaduan ke lembaga penyidik terhadap operator."
Baca Juga: Joy Menyuarakan Rasa Frustrasinya Atas Kurangnya Promosi SM Untuk Comeback REDVELVET Bulan Juni
Source Music juga mengatakan, "Meskipun hal ini membutuhkan waktu, kami terus berupaya untuk memberantas tindakan ilegal terhadap artis. Seperti sebelumnya, kami akan merespons dengan penuh semangat hingga akhir tanpa keringanan hukuman dalam hal apa pun untuk kasus-kasus yang menjadi sasaran pengaduan yang melanggar hak-hak artis."
Sementara itu, Source Music juga telah membatasi komentar di semua akun media sosial LE SSERAFIM.