KVIBES.ID, JAKARTA - Menurut Star News pada 12 Juni, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjadwalkan sidang banding pertama pada tanggal 4 September atas gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Jang Wonyoung terhadap A, seorang wanita berusia 30-an yang menjalankan saluran YouTube “Sojang”.
Sejak November 2022, Jang Wonyoung dan Starship Entertainment telah mengajukan tuntutan hukum perdata dan pidana terhadap “Sojang”, termasuk tuntutan hukum di luar negeri.
A dituduh berulang kali memposting video pencemaran nama baik tentang Jang Wonyoung dan selebritas lainnya di salurannya dari Oktober 2021 hingga Juni 2023. Dia diduga membuat dan menyebarkan rumor seperti “ Kecemburuan Jang Wonyoung menyebabkan pembatalan debut sesama peserta pelatihan “.
Baca Juga: BLACKPINK Di Rumorkan Mengadakan Fanmeeting di Asia Pada Tahun 2024?
Jaksa meyakini A memperoleh sekitar 250 juta won dari salurannya dan mengonfirmasi bahwa dia menggunakan sebagian dari pendapatan tersebut untuk membeli real estat.
Pada bulan Oktober tahun lalu, Jang Wonyoung dan Starship mengajukan tuntutan ganti rugi dengan klaim pencemaran nama baik yang serius karena penyebaran informasi palsu. Mereka memenangkan sebagian gugatan dan menerima ganti rugi sebesar 100 juta won. Namun, A telah menyewa seorang pengacara dan mengajukan banding atas putusan tersebut, mengaku tidak bersalah dan berusaha untuk menunda eksekusi ganti rugi tersebut.
Aset A saat ini berada dalam tahap penyitaan awal, sehingga dia tidak dapat membuang properti tersebut untuk memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut tidak disembunyikan sebelum putusan diputuskan. Aset senilai sekitar 210 juta won sedang dalam penyitaan awal, dan jaksa berencana untuk menyita aset tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Mini Album '樂-STAR' Stray Kids Raih Sertifikasi Gold Dari French Record Association
Baca Juga: 'Magnetic' ILLIT Telah Mencapai 100 Juta Streaming di Oricon Jepang
Jang Wonyoung dan Starship telah menyatakan sikap tegas terhadap keringanan hukuman terhadap A.
Selain gugatan ganti rugi, A juga dituntut karena melanggar Undang-Undang tentang Pemajuan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Selama persidangan bulan lalu, dia terlihat menghindari pers, mengenakan atasan merah muda, rok putih, wig dan masker untuk menyembunyikan identitasnya, dan berlari menghindari kamera dan reporter.
Bagaimana menurut mu?
Sumber: kbizoom