KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 14 Juni, Kantor Polisi Songpa di Seoul mengumumkan bahwa pengaduan telah diajukan yang meminta agar para penggemar yang mencoba mencium Jin dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya diselidiki karena melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Memutuskan Untuk Mengubah Karir Menjadi Sutradara, Lai Kuanlin Umumkan Pensiun Dari Industri Hiburan
Polisi menerima pengaduan terkait melalui Kookmin Shinmungo dan berencana meninjau apakah akan melakukan penyelidikan formal berdasarkan isi pengaduan tersebut.
Penuduhnya, A, mengatakan, "Ada sebuah artikel yang melaporkan bahwa Jin mengadakan acara untuk memperingati keluarnya dia dari wajib militer dan memeluk 1.000 penggemar sementara beberapa penggemar mencoba melakukan pelecehan seksual terhadapnya, sehingga memicu kontroversi. Sebagai penggemar yang biasa mendengarkan musik BTS, mau tidak mau saya merasa marah."
Baca Juga: Momen Kontroversial di Acara Pelukan Spesial Jin BTS Setelah Keluar: Fan Mencoba Menciumnya
Dia juga menambahkan, "Kami sangat mendesak Anda untuk segera menyelidiki dan menghukum berat para penggemar yang melakukan pelecehan seksual terhadap Jin dengan tuduhan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, 'Perilaku Tidak Senonoh di Tempat Umum.'"