KVIBES.ID, JAKARTA - Seorang pria Korea Utara berusia 22 tahun dilaporkan dieksekusi karena mendengarkan dan mendistribusikan lagu dan film K-pop, yang merupakan pelanggaran terhadap larangan ketat rezim terhadap budaya Barat yang "memfitnah".
Menurut laporan Korea Selatan , pemuda tersebut dieksekusi di depan umum sebagai unjuk kekuasaan oleh rezim otoriter.
Hukuman berat tersebut dirinci dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang mengumpulkan kesaksian dari hampir 650 pembelot Korea Utara. Laporan ini menyoroti tindakan keras rezim Tiongkok untuk menekan pengaruh Barat.
Baca Juga: 'ROCKSTAR' dari LISA BLACKPINK menjadi Lagu K-pop dengan Tangga Lagu Tertinggi di Apple Music AS
Baca Juga: Dance Challenge 'Cosmic' Irene Red Velvet Bersama Wonbin RIIZE menjadi Viral di Sosmed
Eksekusi publik tersebut dilakukan pada tahun 2022 di provinsi Hwanghae Selatan. Pemuda tersebut telah mendengarkan 70 lagu Korea Selatan dan menonton tiga film, yang kemudian ia bagikan kepada orang lain. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum budaya Korea Utara yang ketat.
Laporan Korea Selatan tersebut menggarisbawahi upaya ekstrem yang akan dilakukan rezim Korea Utara untuk mempertahankan kendali dan mencegah penyebaran pengaruh budaya asing. Insiden tersebut merupakan pengingat nyata tentang lingkungan yang menindas di Korea Utara dan konsekuensi berat yang dihadapi oleh mereka yang menentang peraturannya.
Bagaimana menurut mu?
Sumber: allkpop