KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 3 Desember, Divisi Kriminal ke-16 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar 3 juta won kepada A, seorang wanita yang berusia 30-an, yang didakwa atas tuduhan penghinaan terhadap IU.
Menurut jaksa penuntut, A diadili pada tanggal 10 April 2022, atas tuduhan mengunggah empat komentar yang meremehkan pakaian, kemampuan menyanyi, dan ucapan IU.
Baca Juga: Min Heejin Telah Menggugat HYBE dan Dispatch
Baca Juga: Kim Sejeong Nyanyikan OST Untuk Drama yang Dibintanginya 'Brewing Love'
Pengadilan menyatakan, "Komentar yang ditulis oleh terdakwa merupakan serangan pribadi yang menghina dan merendahkan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa memiliki riwayat menerima hukuman pidana dengan denda karena pencemaran nama baik."
Sebelumnya, A berpendapat bahwa dia hanya menggunakan simbol dan meminta keringanan hukuman karena dirinya menderita penyakit mental dan kemampuan menulisnya buruk.
Baca Juga: Mini Album Solo Irene Red Velvet 'Like A Flower' Melampaui Penjualan 330 Ribu Pada Minggu Pertama
Baca Juga: SEVENTEEN Akan Tampil di 'Billboard Music Awards 2024'
Pengacara A juga membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan, "Itu adalah pendapat berdasarkan fakta. Ada ungkapan yang tidak menyenangkan dan menghina, tetapi itu bukan merupakan penghinaan."
Baca Juga: Park Boyoung dan Park Jinyoung GOT7 Dikonfirmasi Bintangi Drama 'Unknown Seoul'
Sebelumnya agensi IU, EDAM Entertainment, mengumumkan bahwa mereka akan mengambil hukum dan telah memilih kasus-kasus serius yang memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap artisnya.