KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 18 Desember, Divisi Perdata ke-29 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mendukung penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh IU terhadap terduga penuduh, A.
Saat mengajukan gugatan, pihak IU meminta ganti rugi sekitar 30 juta won, dan pengadilan menerima permintaan tersebut.
Baca Juga: Kedua Agensi Tanggapi Rumor Dating Mino WINNER dan Aktris Park Juhyun
Baca Juga: BOYNEXTDOOR Akan Merilis Single Digital Pada Januari 2025
Pada bulan September tahun lalu, pihak IU telah mengajukan gugatan ganti rugi, dengan mencantumkan tergugat sebagai "orang tak dikenal" karena ketidakmampuan untuk memperoleh informasi pribadi A.
Kemudian dilaporkan bahwa lembaga investigasi telah mengidentifikasi informasi pribadi A melalui pengadilan.
Baca Juga: Kang Daniel Mengajukan Banding Atas Gugatan Perdata Terhadap YouTuber Sojang
Pihak A secara konsisten tidak responsif, seperti tidak menunjuk perwakilan hukum, bahkan setelah IU mengajukan gugatan.
Sebelumnya, IU pernah dituduh oleh A atas pelanggaran hak cipta atas karya musiknya pada bulan Mei tahun lalu.
Baca Juga: xikers Akan Gelar Konser di Jakarta Lewat World Tour 'TRICKY HOUSE'
Total ada enam lagu yang menjadi subjek tuduhan tersebut, yaitu 'Good Day', 'The Red Shoes', 'BBIBBI', 'pitiful', 'Boo' dan 'Celebrity'.