KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 29 Desember, penjabat Presiden Choi Sangmok mengumumkan masa berkabung nasional atas kecelakaan pesawat Jeju Air.
Pengumuman itu disampaikan selama pertemuan darurat yang diadakan beberapa jam setelah sebuah pesawat penumpang yang membawa 181 orang mendarat darurat dan meledak di sebuah bandara di Muan, sebuah daerah di Korea Selatan bagian barat daya.
Dua awak pesawat selamat dari insiden tersebut.
Baca Juga: MBC Umumkan Pembatalan Acara '2024 MBC Entertainment Awards'
Baca Juga: Pesawat Jeju Air Mengalami Kecelakaan Saat Mendarat di Bandara Internasional Muan
Choi Sangmok mengatakan, "Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati yang terdalam kepada keluarga yang ditinggalkan dari mereka yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tak terduga ini."
Baca Juga: Mirip Banget! Kakak Perempuan Sohee RIIZE Tunjukan Bakatnya di Acara 'Undercover'
Dia mengumumkan masa berkabung naional selama tujuh hari, yang berlaku mulai hari Minggu, hingga tengah malam pada hari Sabtu.