k-pop

Orang yang Membuat Konten Deepfake Karina dan Winter aespa Dijatuhkan Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Kamis, 18 Juni 2026 | 22:17 WIB
Orang yang Membuat Konten Deepfake Karina dan Winter aespa Dijatuhkan Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan (SM Entertainment)

KVIBES.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Daegu menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada orang yang membuat deepfake Karina dan Winter dari aespa. 

Baca Juga: Felix Stray Kids Dipilih Pemerintah Korea Sebagai Wajah 2026 Hanbok Wave

Baca Juga: RIIZE Pecahkan Rekor Penjualan Hari Pertama dan Menduduki Puncak Tangga Lagu iTunes dengan II

SM Entertainment berjanji akan terus mengambil tindakan hukum terhadap konten semacam itu yang menargetkan artis-artisnya.

Seseorang yang membuat konten deepfake menggunakan foto Karina dan Winter aespa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, demikian pernyataan agensi grup tersebut, SM Entertainment.

Baca Juga: CORTIS Melampaui Streaming 800 Juta Kumulatif di Spotify

Selain itu, Pengadilan Tinggi Daegu memerintahkan terpidana untuk menjalani pelatihan pencegahan kejahatan seksual selama 80 jam dan melarangnya bekerja di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama tujuh tahun.

Terdakwa tidak hanya membuat deepfake tetapi juga menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Video Musik TREASURE 'IF I' Melampaui 100 Juta Views di YouTube

Baca Juga: D.O EXO Akan Melakukan Comeback Solo di Bulan Agustus

Baca Juga: BIGHIT MUSIC Umumkan Penambahan Pertunjukkan Konser BTS 'ARIRANG' di Jakarta dan Bulacan

“Kami telah mengumpulkan komentar dan unggahan jahat [tentang artis kami] melalui laporan dari penggemar dan pemantauan kami sendiri dan telah mengajukan pengaduan pidana [terhadap pengguna online tersebut] kepada pihak berwenang penegak hukum,” kata SM Entertainment.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

ENHYPEN Akan Comeback Pada Bulan Agustus

Kamis, 18 Juni 2026 | 22:26 WIB