KVIBES.ID, JAKARTA - Seorang netizen yang menyebarkan video palsu tentang IVE telah dijatuhi hukuman penjara.
Starship Entertainment, agensi IVE, mengumumkan melalui pemberitahuan di akun media sosial IVE yang berjudul "Pemberitahuan Mengenai Tindakan Hukum atas Pelanggaran Hak Artis IVE."
Baca Juga: Tzuyu TWICE Jadi MC Acara Penghargaan AAA 2026
Baca Juga: Soobin TXT Terpilih Sebagai Global Ambassador Dolce&Gabbana
Pemberitahuan agensi tersebut menyatakan, "Pengadilan baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, yang didakwa atas tindak pidana termasuk penyebaran video palsu yang menargetkan artis tersebut."
Baca Juga: Sebanyak 420 Ribu Informasi Pengguna Platform Weverse Bocor
Lebih lanjut ditambahkan, "Kami menanggapi dengan tegas selama proses investigasi dan persidangan kasus ini, dan ke depannya, kami akan meminta pertanggungjawaban hukum sepenuhnya kepada mereka yang bertanggung jawab hingga akhir sesuai dengan kebijakan tanpa toleransi terhadap tindakan serius yang melanggar hak dan kepentingan artis kami."
Sementara itu, pihak agensi menyatakan, "Kami telah menyelesaikan pengumpulan bukti terhadap saluran YouTube tertentu dan yang disebut 'troll siber' yang baru-baru ini berulang kali memposting konten jahat yang menargetkan artis kami, Jang Wonyoung, serta terhadap postingan dan penulis yang terus melakukan fitnah jahat, dan kami melanjutkan dengan tuntutan hukum tambahan hari ini. "
Baca Juga: Lagu NewJeans 'Super Shy' Melampaui 900 Juta Streaming di Spotify
Lebih lanjut, untuk melindungi hak dan kepentingan artis, mereka menekankan, "Kami berencana untuk melanjutkan prosedur hukum untuk mengidentifikasi penulis dan distributor dan meminta pertanggungjawaban mereka hingga akhir, bahkan dalam kasus di mana akun anonim atau pseudonim atau platform luar negeri digunakan."