KVIBES.ID, JAKARTA - Penyanyi PSY telah dijatuhi denda oleh pengadilan karena menerima resep obat psikotropika secara jarak jauh dan meminta manajernya untuk mengambilnya atas namanya.
Baca Juga: NMIXX Akan Comeback Pada Bulan Oktober
Pada tanggal 15 September, Hakim Choi Yejin dari Divisi Ringkasan 12 Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkas yang menjatuhkan denda sebesar 5 juta won kepada PSY, yang didakwa secara ringkas atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis.
Baca Juga: Agensi Umumkan Hoshi SEVENTEEN Dikonfirmasi Telah Berhasil Menjalani Operasi Cedera ACL
Baca Juga: Album CORTIS 'GREENGREEN' Jadi Album Kedua di Tahun 2026 yang Terjual 4 Juta
Perintah ringkas adalah prosedur peradilan di mana denda atau hukuman serupa dijatuhkan semata-mata melalui proses tertulis tanpa melalui persidangan publik.
Dilaporkan bahwa denda yang sama juga dijatuhkan kepada dokter di rumah sakit universitas yang terlibat, yang juga didakwa secara ringkas.
PSY dituduh memperoleh resep obat tidur dan obat penenang, yang diklasifikasikan sebagai obat psikotropika, dari rumah sakit universitas di Seoul antara tahun 2022 dan tahun lalu tanpa menerima konsultasi medis tatap muka, dan kemudian meminta pihak ketiga, seperti manajernya, untuk mengambilnya atas namanya.