KVIBES.ID, Jakarta - Himchan mantan member B.A.P kembali diadili atas tuduhan kasus pelecehan seksual.
Pada tanggal 3 April, hakim Kim Yumi dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengadakan persidangan untuk Himchan, yang didakwa telah melakukan penyerangan seksual.
Sebelum persidangan, pihak Himchan mengajukan pendapat tertulis yang telah dikirimkan ke kejaksaan apda minggu ini, dimana pendapat tertulis tersebut berisikan permintaan untuk peninjauan kembali kasus dugaan penyerangan seksual yang dilakukannya.
Pengacara Himchan mengajukan pendapat tertulis ke pengadilan yang menyatakan "Silakan lanjutkan persidangan secara pribadi" namun pengadilan menolak pendapat tertulis yang diajukan oleh Himchan.
Baca Juga: Trofi B.A.P Dijual di Toko Loak Filipina, Penggemar Dibuat Geram
Menanggapi kasus penyeranga seksual yang dilakukan oleh Himchan, Hakim memberikan pernyataan bahwa "Dalam kasus kekerasan seksual, ada kasus di mana mereka dilakukan secara pribadi jika korban menginginkannya, tetapi persidangan hari ini tidak dalam posisi untuk melakukan itu".
Sebelumnya pada 24 Juli 2018, Himchan telah dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah resor di Namyangju, Gyeonggi-do, dan pada tahun 2020, dia juga ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Selain itu, pada April 2022, Himchan kedapatan menyerang dua wanita di tangga luar sebuah bar di Hannam-Dong, Seoul. Di persidangan hari itu, pengacara Himchan mengakui dakwaan tersebut dan menyatakan, “Kami mencoba mencapai kesepakatan dengan korban dan mendesak persidangan untuk dilanjutkan".
Di hari yang sama atas persidangan yang dilakukan akibat penyerangan terhadap dua wanita di Seoul, terungkap bahwa Himchan terlibat dalam kejahatan penyerangan seksual lainnya.