Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara untuk mantan anggota BIGBANG, Seungri (Lee Seung Hyun).
Pada pagi ini (26/05), Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.
Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dll.
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan. Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.
Kini, pada 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman Seungri menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah keputusan Mahkamah Agung. Mulai 26 Mei KST, Seungri menghadapi sekitar 9 bulan penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023.