KVIBES.ID, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan segera melaksanakan undang-undang yang melarang pembangunan apartment bawah tanah.
Apartment bawah tanah atau Banjiha Apartment akan segera dilarang oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan.
Hal tersebut dilakukan akibat banjir mengerikan di Seoul musim panas lalu, di mana sebuah keluarga meninggal saat terjebak di apartemen bawah tanah.
Selain itu Walikota Seoul yaitu Oh Se Hoon mengatakan "Perumahan bawah tanah dan semi-bawah tanah mengancam mereka yang rentan dalam segala aspek".
Keributan dari netizen Korea dan internasional segera memicu reaksi dari pejabat Seoul, yang berkomitmen untuk merevisi undang-undang pembangunan dan melarang perumahan bawah tanah.
Baca Juga: Film 'Parasite' Akan di Adaptasi Menjadi Serial Drama Jepang!
Sebelumnya film 'Parasite' sendiri telah mengangkat isu bencana banjir parah dimana banjiha atau apartment bawah tanah milik keluarga karakter utama benar-benar banjir dan hancur saat hujan deras.
Film 'Parasite' menceritakan mengenai kisah keluarga miskin yaitu Chung Sook, Ki Taek, Ki Woo, dan Ki Jung yang digambarkan tinggal di apartment bawah tanah atau banjiha yang pengap dan rentan terendam banjir.
Artikel Terkait
Inilah 14 K-Drama Legendaris Karya Penulis Kim Eun Sook yang Wajib Kamu Ketahui!
Drama Park Hyung Sik 'Our Blooming Youth' Rilis OST Yang Dinyanyikan Oleh Jongho ATEEZ
Kwon Sang Woo Didenda $750k Oleh Layanan Pajak Nasional