KVIBES.ID, JAKARTA - YouTuber Sojang mengakui semua dakwaan di persidangan yang digelar pada tanggal 23 Oktober dan bahkan menyerahkan surat refleksi yang ditulis tangan, dengan mengatakan, "Saya sedang merenung dalam-dalam."
YouTuber Sojang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Baca Juga: Agensi Umumkan Kyungjun Keluar Dari TNX
Pada sidang yang digelar, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 211.421.520 won kepada YouTuber Sojang.
Jaksa mengatakan, "Dia menghina para korban sebanyak 5 kali. Dia secara aktif mengunggah video yang berisi informasi palsu, sehingga merusak reputasi mereka. Dia mengganggu aktivitas manajemen agensi korban."
Jaksa juga mengatakan, "Harap pertimbangkan juga fakta bahwa mereka mengoperasikan sistem keanggotaan berbayar dan bahwa konten video tersebut adalah tentang penampilan, kepribadian, dan hubungan asmara para korban, yang menunjukkan bahwa mereka terus melakukan kejahatan."
Artikel Terkait
Jang Won Young dari IVE Memenangkan Gugatan 100 juta won Terhadap YouTuber Sojang
Jutaan Aset Milik YouTuber Sojang Dibekukan Oleh Jaksa
YouTuber SOJANG, Kejar-kejaran Dengan Dispatch Di Pengadilan Setelah Dituntut Kang Daniel
Sidang Banding SOJANG Dilanjutkan pada Bulan September, Jang Wonyoung : "Tidak Ada Kelonggaran"
Tim Investigasi Jang Won-young VS 'Sojang' Mendapat Pujian Dan Dipilih Sebagai Contoh Kasus Pidana
Setelah Jang Won-young dan Kang Daniel, BTS Juga Menggugat “Sojang”
YouTuber Sojang Tidak Hadir Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dari Kang Daniel
Jungkook & V BTS dan BIGHIT MUSIC Mengambil Tindakah Hukum Terhadap Youtuber Sojang
Suho EXO dan aespa Menggugat YouTuber Sojang Atas Pencemaran Nama Baik
Kang Daniel Memenangkan Gugatan Terhadap YouTuber Sojang dan Mengajukan Gugatan Perdata Sebesar 100 Juta Won