KVIBES.ID, JAKARTA - Seorang warga negara asing sekitar berusia 30 tahun, A, yang menjual informasi penerbangan idol didakwa.
Polisi berencana untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan prosedur hukum domestik.
Baca Juga: Aran, Saena dan Sio Bekerja Sama dengan Produser Ahn Sungil untuk Redebut Sebagai Trio 'Ablume'
Seorang pejabat dari Unit Investigasi Siber Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan dalam panggilan telepon dengan Dispatch pada tanggal 25 Februari, "Kami menangkap A, seorang karyawan maskapai penerbangan asing yang tinggal di Hong Kong, dan melakukan penyelidikan di Korea."
Baca Juga: SM Entertainment Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penyebar Rumor Palsu Mengenai Hearts2Hearts
Polisi berhasil menangkap warga negara asing A melalui kerja sama luar negeri.
"Karena ini kasus yang masih dalam tahap penyidikan, kami belum bisa mengungkap detail proses penangkapannya. Namun, A akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku di negaranya," ujarnya.
A dituduh melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (kebocoran informasi pribadi, dll.).
Siapa pun yang masuk tanpa hak akses yang tepat dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won.