Taeil Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Seksual

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 13:25 WIB
Taeil (SM Entertainment)
Taeil (SM Entertainment)

KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 10 Juli, Divisi Kriminal ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa, termasuk Taeil, atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. atas Kejahatan Seksual (pemerkosaan khusus). 

Baca Juga: PLAVE Puncaki Chart Oricon dengan Single Debut Jepang 'Kakurenbo (かくれんぼ'

Selain itu, pengadilan memerintahkan mereka untuk menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam, memberitahukan informasi pribadi mereka kepada publik, dan membatasi pekerjaan mereka di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja serta penyandang disabilitas selama lima tahun.

Baca Juga: Single Jepang LE SSERAFIM 'DIFFERENT' Menertima Sertifikasi Gold Dari Recording Industry Association of Japan

Baca Juga: Tiket Konser fromis_9 'NOW TOMORROW.' di Seoul Telah Terjual Habis

Pengadilan mengumumkan pada hari itu, "Para terdakwa mengakui semua kejahatan dalam kasus ini, dan kami menyatakan mereka bersalah atas pemerkosaan semu khusus berdasarkan bukti-bukti."

Baca Juga: ENHYPEN Menerima Sertifikasi Platinum Dari Recording Industry Association of Japan untuk Album 'DESIRE: UNLEASH'

Pengadilan menjelaskan, "Sifat kejahatannya sangat buruk karena mereka melakukan pemerkosaan beruntun saat korban mabuk dan tidak dapat melawan," dan "Korban, seorang turis asing, berada dalam kondisi syok mental yang hebat."

 

YTN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diaputri Ibranda

Sumber: YTN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lirik Lagu BOYNEXTDOOR - Hollywood Action

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Lirik Lagu Hearts2Hearts - FOCUS

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:41 WIB

Stray Kids Akan Comeback Pada Bulan November

Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:06 WIB
X