Sasaeng Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman Penjara

photo author
- Selasa, 23 Juni 2026 | 15:23 WIB
Sasaeng Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman Penjara  (BIGHIT MUSIC)
Sasaeng Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman Penjara (BIGHIT MUSIC)

KVIBES.ID, JAKARTA - Seorang wanita Brasil yang diadili atas tuduhan termasuk berulang kali mengunjungi rumah anggota BTS, Jungkook, telah menerima hukuman penjara yang ditangguhkan. 

Baca Juga: OH MY GIRL Tunda Comeback Sebagai Grup Lengkap di Tahun Ini

Pada tanggal 22 Juni, Hakim Ketua Park Jiwon dari Divisi Pidana 1 Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A, warga negara Brasil yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan dan memasuki properti orang lain pada tanggal 8 Mei, dengan penangguhan selama dua tahun.

Baca Juga: Namkoong Min dan Jin Ah Reum Siap Menyambut Anak Pertamanya

Baca Juga: iKON Akan Kembali ke Jakarta Lewat Konser FOUREVER di Istora Senayan pada 21 Agustus 2026

A diadili atas tuduhan menguntit Jungkook dengan mengunjungi kediamannya di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 22 kali antara tanggal 7 dan 28 Desember tahun lalu, membunyikan bel pintu, berkeliaran dan menunggu, serta meninggalkan barang-barang.

A juga dituduh mengunjungi kediaman tersebut lagi pada bulan Januari dan meninggalkan foto dan materi cetak, meskipun telah menerima tindakan darurat dari polisi yang melarangnya mendekati Jungkook atau kediamannya dalam jarak 100 meter.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Telah Membaik, Kim Chaewon LE SSERAFIM Akan Melanjutkan Aktivitas Grup

Pengadilan menyatakan, “Tuan A melakukan kejahatan penguntitan bahkan setelah dibebaskan menyusul peringatan selama pemeriksaan polisi agar tidak mendekati Jungkook, dan juga gagal mematuhi tindakan darurat,” menambahkan bahwa “korban menginginkan hukuman berat.”

Baca Juga: Siap Debut Sebagai Aktris, Kim Garam Tandatangani Kontrak dengan Management Koo

Namun, pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti fakta bahwa A tampaknya melakukan kejahatan tersebut untuk menyampaikan perasaannya, bahwa tidak ada niat untuk menimbulkan kerugian, dan bahwa ia tidak memasuki ruang hunian dalam ruangan. Selain itu, dengan mempertimbangkan kemungkinan besar deportasi setelah putusan final dan risiko residivisme yang rendah, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara percobaan kepadanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diaputri Ibranda

Sumber: Ilgan Sports

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasaeng Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman Penjara

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:23 WIB

Moka ILLIT Akan Kembali Hiatus Untuk Pemulihan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:54 WIB

ENHYPEN Akan Comeback Pada Bulan Agustus

Kamis, 18 Juni 2026 | 22:26 WIB
X