KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 3 Agustus, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan interogasi pra-penangkapan (sidang peninjauan surat perintah) untuk CEO Cha dan mengeluarkan surat perintah penangkapan, dengan alasan kekhawatiran adanya risiko penghancuran bukti.
Pada tanggal 7 Agustus, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Divisi Investigasi Regional Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menyerahkan CEO Cha, yang diduga melakukan penipuan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu, ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dalam tahanan.
Baca Juga: Lagu KATSEYE 'Animal' Debut di Top 10 Billboard 200
CEO Cha dituduh menerima pembayaran di muka sebesar 24,2 miliar won setelah mengusulkan bisnis yang memanfaatkan kekayaan intelektual (IP) para artis yang berafiliasi dengan agensi hiburannya kepada Nomus Co., Ltd. dan menandatangani kontrak, tetapi gagal melaksanakan bisnis tersebut.
Polisi menduga bahwa CEO Cha melakukan kontrak ganda dengan Nomus dengan menyembunyikan fakta bahwa kontrak sebelumnya dengan perusahaan lain tampaknya tidak akan berakhir dalam waktu dekat.
Baca Juga: Girl Group Label HYBE ABD 'TUIDE' Akan Melakukan Debutnya Pada 24 Agustus
Dilaporkan juga bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa CEO Cha memulai bisnis agensi hiburan saat terlilit utang besar dan kemudian menggunakan metode "pemecahan kontrak" untuk menutupi utangnya.
Selain itu, CEO Cha dituduh mengantongi uang jaminan sebesar 5,4 miliar won setelah setuju menandatangani perjanjian sewa Jeonse (uang jaminan sekaligus) untuk tempat tinggal bersama dengan seorang kenalan, tetapi gagal memenuhi kontrak tersebut.Menyadari bahwa penyelidikan penahanan terhadap CEO Cha diperlukan, polisi mengajukan surat perintah penangkapan dua kali pada bulan Juni lalu, tetapi kejaksaan menolaknya dan meminta penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: RIIZE Menjual Habis Tiket Fan Meeting Anniversary Grup ke-3 Tahun
Baca Juga: Yuri Girls' Generation Akhiri Kontrak dengan SM Entertainment
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan tambahan seperti melacak rekening bank dan menganalisis hubungan kontraktual, polisi menemukan bukti pengguliran utang melalui pemecahan kontrak dan mengajukan surat perintah penangkapan ketiga pada tanggal 22 bulan lalu. Kejaksaan kemudian meminta surat perintah penangkapan pada tanggal 28 bulan yang sama.
Artikel Terkait
CEO Cha Gawon Akan Mengajukan Gugatan Ganti Rugi Senilai Ratusan Miliar Won
THE BOYZ Ajukan Gugatan Pidana Terhadap CEO Cha Gawon Atas Tuduhan Penggelapan