KVIBES.ID, JAKARTA - YouTuber Sojang mengakui semua dakwaan di persidangan yang digelar pada tanggal 23 Oktober dan bahkan menyerahkan surat refleksi yang ditulis tangan, dengan mengatakan, "Saya sedang merenung dalam-dalam."
YouTuber Sojang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Baca Juga: Agensi Umumkan Kyungjun Keluar Dari TNX
Pada sidang yang digelar, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 211.421.520 won kepada YouTuber Sojang.
Jaksa mengatakan, "Dia menghina para korban sebanyak 5 kali. Dia secara aktif mengunggah video yang berisi informasi palsu, sehingga merusak reputasi mereka. Dia mengganggu aktivitas manajemen agensi korban."
Jaksa juga mengatakan, "Harap pertimbangkan juga fakta bahwa mereka mengoperasikan sistem keanggotaan berbayar dan bahwa konten video tersebut adalah tentang penampilan, kepribadian, dan hubungan asmara para korban, yang menunjukkan bahwa mereka terus melakukan kejahatan."