KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 10 Juli, Divisi Kriminal ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa, termasuk Taeil, atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. atas Kejahatan Seksual (pemerkosaan khusus).
Baca Juga: PLAVE Puncaki Chart Oricon dengan Single Debut Jepang 'Kakurenbo (かくれんぼ'
Selain itu, pengadilan memerintahkan mereka untuk menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam, memberitahukan informasi pribadi mereka kepada publik, dan membatasi pekerjaan mereka di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja serta penyandang disabilitas selama lima tahun.
Baca Juga: Tiket Konser fromis_9 'NOW TOMORROW.' di Seoul Telah Terjual Habis
Pengadilan mengumumkan pada hari itu, "Para terdakwa mengakui semua kejahatan dalam kasus ini, dan kami menyatakan mereka bersalah atas pemerkosaan semu khusus berdasarkan bukti-bukti."
Pengadilan menjelaskan, "Sifat kejahatannya sangat buruk karena mereka melakukan pemerkosaan beruntun saat korban mabuk dan tidak dapat melawan," dan "Korban, seorang turis asing, berada dalam kondisi syok mental yang hebat."