KVIBES.ID, JAKARTA - Pengadilan tingkat pertama Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman awal 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan untuk Yang Hyunsuk, yang didakwa atas tuduhan memaksa pertemuan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu.
Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, Jadwal Wajib Militer Rowoon Akan Ditunda
Yang Hyunsuk diadili atas tuduhan mencoba membujuk dan mengancam informan A, yang ditangkap atas kasus narkoba pada Agustus 2016, dalam upaya menutupi penyelidikan setelah A bersaksi tentang pembelian narkoba oleh B.I.
Baca Juga: PLAVE Tempati Peringkat Pertama Oricon Single Ranking dengan Single Debut Jepang 'Kakurenbo (かくれんぼ)'
Baca Juga: MNET Berikan Tanggapan Terkait Tuduhan Bullying Salah Satu Kontestasn 'BOYS II PLANET', Kim Geonwoo
Dalam persidangan pertama yang diadakan pada bulan Desember 2022, pengadilan membebaskan Yang Hyunsuk, dengan alasan pernyataan korban yang tidak konsisten dan kurangnya bukti.
Baca Juga: Kontrak Berakhir, Hui PENTAGON Tinggalkan Cube Entertainment
Namun, jaksa mengajukan banding, menambahkan dakwaan seperti pemaksaan wawancara, dan pengadilan tingkat kedua membatalkan putusan tidak bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.