KVIBES.ID, JAKARTA - Dilaporkan bahwa Bang Sihyuk mengantongi sekitar 190 miliar won keuntungan ilegal, yang merupakan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan dari penjualan saham yang dipegang oleh PEF.
Baca Juga: Song Mino WINNER Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Absen Tanpa Izin Dari Wajib Militer
Namun, pihak Bang Sihyuk sepenuhnya membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan, "Kami tidak menipu investor, dan penjualan saham dilakukan atas permintaan investor. Struktur pembagian keuntungan juga merupakan syarat yang awalnya diusulkan oleh investor."
Baca Juga: Kim Seonho Kembali ke Jakarta, Intip Seat Plan & Price List Fanmeeting ‹LOVE FACTORY> April 2026!
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal saat ini, memperoleh keuntungan sebesar 5 miliar won atau lebih melalui pernyataan palsu terkait produk investasi keuangan dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun.
Permohonan surat perintah penangkapan ini dapat dilihat sebagai penolakan de facto terhadap permintaan AS untuk mencabut larangan perjalanan.
Baca Juga: Big 4 Agensi Korea Akan Membuat Festival Besar Seperti Coachella
Sebelumnya, Kedutaan Besar AS di Seoul mengirimkan surat permintaan kerja sama kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Yoo Jaesung, meminta beliau untuk mencabut larangan perjalanan agar Bang Sihyuk, CEO HYBE Lee Jaesang, dan Wakil Presiden Kim Hyunjung dapat mengunjungi Amerika Serikat.