KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 4 April, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberhentikan Yoon Sukyeol dari jabatannya sebagai Presiden.
Yoon Sukyeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum melalui penerapan darurat militer.
Baca Juga: Lea Hengkang, Agensi Umumkan SECRET NUMBER Akan Tunda Aktivitas Grup
Kasus tersebut berpusat pada apakah ia melanggar hukum dengan terlibat dalam lima tindakan utama: mengumumkan darurat militer, menulis dekrit darurat militer, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, menyerbu Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan diduga berupaya menangkap politisi.
Jika pengadilan menyetujui usulan pemakzulan, Yoon Sukyeol akan diberhentikan dari jabatannya dan negara akan diminta untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden dadakan dalam waktu 60 hari.
Jika usulan tersebut ditolak, Yoon Sukyeol akan segera kembali menjabat sebagai Presiden.
Berdasarkan Konstitusi, persetujuan dari sedikitnya enam hakim diperlukan untuk mendukung mosi pemakzulan.
Saat ini ada delapan hakim di pengadilan tersebut.
Kuncinya bukan hanya apakah Yoon Sukyeol melanggar hukum tetapi juga apakah pelanggaran itu cukup serius untuk membenarkan pemecatannya.
Yoon Sukyeol membantah melakukan kesalahan, dan mengatakan perintah itu dimaksudkan sebagai peringatan kepada partai oposisi utama atas apa yang ia gambarkan sebagai penyalahgunaan kekuasaan legislatif.
Baca Juga: Lagu ILLIT 'Almond Chocolate' Raih Peringkat Tertinggi di Chart Jepang
Dia tidak akan hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan karena pertimbangan ketertiban dan keamanan umum, kata tim hukumnya.