Sidang Pertama Kasus Kejahatan Seksual Taeil Ditunda Hingga Bulan Juni

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 14:50 WIB
Taeil NCT
Taeil NCT

Apabila dakwaan itu terbukti, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 7 tahun atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Khusus tentang Pemidanaan dan Lain-Lain Tindak Pidana Seksual. 

Baca Juga: Setelah 11 Bulan Menikah, Kim Bora dan Sutradara Jo Bareun Bercerai

Departemen Kepolisian Seoul Bangbae, yang sedang melakukan penyelidikan pada saat itu, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga orang pada bulan Juni 2024, tetapi pengadilan menolak surat perintah penangkapan tersebut dengan alasan mereka mengakui kejahatannya dan oleh karena itu tidak perlu ditangkap. 

 

Star News

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Diaputri Ibranda

Sumber: Star News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doyoung dan Jungwoo NCT Resmi Memulai Wajib Militer

Senin, 8 Desember 2025 | 08:40 WIB

ENHYPEN Akan Comeback Pada Januari 2026

Rabu, 3 Desember 2025 | 07:35 WIB

Stray Kids Puncaki Billboard 200 Sebanyak 8 Kali

Rabu, 3 Desember 2025 | 07:10 WIB
X