Banding Ditolak, Taeil Tetap Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Seksual yang Dilakukannya

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Taeil (SM Entertainment)
Taeil (SM Entertainment)

 

KVIBES.ID, JAKARTA - Moon Taeil, yang dijatuhi hukuman penjara pada sidang pertama dan sekarang ditahan atas tuduhan kejahatan seksual, dijatuhi hukuman penjara lagi pada sidang kedua.

Baca Juga: ‘2025 MAMA AWARDS’ Ungkap Line Up Penampil Pertamanya

Baca Juga: W Korea Tuai Kritik Setelah Gelar Acara yang Bertentangan dengan Tujuan Awalnya untuk Meningkatkan Kesadaran Kanker Payudara

Pada tanggal 17, Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul, menjatuhkan hukuman kepada Taeil, yang didakwa atas tuduhan pemerkosaan semu khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sama seperti pada sidang pertama.

Dua orang temannya, Lee dan Hong, juga dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: BLACKPINK Akan Comeback Pada Bulan Desember, Agensi Ungkap Sedang Dipersiapkan

Baca Juga: San ATEEZ Terpilih Sebagai Global Ambassador Terbaru Dolce&Gabbana

Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan membatasi pekerjaan mereka di lembaga-lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 5 tahun.

Pengadilan tidak menerima argumen para terdakwa bahwa pengakuan atas kejahatan tersebut harus dicantumkan sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman, dan memutuskan bahwa tidak ada masalah dengan putusan awal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Diaputri Ibranda

Sumber: Yonhap News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Doyoung dan Jungwoo NCT Resmi Memulai Wajib Militer

Senin, 8 Desember 2025 | 08:40 WIB

ENHYPEN Akan Comeback Pada Januari 2026

Rabu, 3 Desember 2025 | 07:35 WIB

Stray Kids Puncaki Billboard 200 Sebanyak 8 Kali

Rabu, 3 Desember 2025 | 07:10 WIB
X