Seorang Pengecara Berpendapat Bahwa Tindakan Cha Eunwoo ASTRO Dapat Dianggap Sebagai Penggelepan Pajak

photo author
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:01 WIB
Seorang Pengecara Berpendapat Bahwa Tindakan Cha Eunwoo ASTRO Dapat Dianggap Sebagai Penggelepan Pajak
Seorang Pengecara Berpendapat Bahwa Tindakan Cha Eunwoo ASTRO Dapat Dianggap Sebagai Penggelepan Pajak

KVIBES.ID, JAKARTA - Terkait tuduhan bahwa aktor dan penyanyi Cha Eunwoo menghindari pajak senilai 20 miliar won, seorang pengacara berpendapat bahwa tindakan Cha Eunwoo dan keluarganya dapat dianggap sebagai penggelapan pajak. 

Baca Juga: ENHYPEN Mencatat Penjualan Minggu Pertama Sebanyak 2,07 Juta Eksemplar dengan Album 'THE SIN: VANISH'

Baca Juga: Tiket Untuk Konser Finale Tur Dunia NCT DREAM 'THE DREAM SHOW 4: FUTURE THE DREAM' Terjual Habis

Lee Donho, kepala pengacara Firma Hukum, mengatakan dalam sebuah video yang dirilis di saluran YouTube-nya pada tanggal 23 Januari, "Investigasi Dinas Pajak Nasional telah menimbulkan kecurigaan bahwa Cha Eunwoo mencoba menghindari pajak dengan mendistribusikan pendapatan melalui sebuah perusahaan yang didirikan oleh ibunya." 

Baca Juga: BTS Menjual Habis Seluruh Tiket Untuk Awal Tur Dunia 'ARIRANG' di Goyang Stadium

Ia melanjutkan, "Pendapatan tersebut didistribusikan melalui sebuah perusahaan yang didirikan atas nama ibunya. Ada kecurigaan bahwa itu sebenarnya pendapatan pribadi sementara di permukaan tampak sebagai pendapatan perusahaan." 

Baca Juga: Ahn Joonyoung PD Akan Mengadakan Variety Show Untuk X1

Ia melanjutkan, "Poin pertama yang diperdebatkan adalah apakah perusahaan ini benar-benar melakukan bisnis. Bahkan jika staf kantor dan pekerjaan itu nyata, jika sebuah perusahaan dibuat untuk mengaitkannya dengan pendapatan pribadi, dan pajak dibayar setelah memperhitungkan pengeluaran untuk perusahaan tersebut, itu dapat dianggap sebagai penggelapan pajak."

Ia melanjutkan, "Menurut prinsip perpajakan aktual, kita melihat siapa yang sebenarnya memperoleh uang tersebut, bukan namanya. Jika penghasilan dihasilkan melalui kerja dan citra individu, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak sebagai penghasilan pribadi meskipun atas nama perusahaan."

Baca Juga: ALPHA DRIVE ONE, CORTIS, &TEAM hingga TWS Masuk Line Up, 'KCON JAPAN 2026' Akan Digelar Pada Bulan Mei

Baca Juga: izna Terpilih Sebagai Ambassador Untuk 'MAMA AWARDS 2026'

Pengacara tersebut mengatakan, "Hanya karena Anda menggunakan perusahaan bukan berarti itu penggelapan pajak. Kita perlu menilai secara komprehensif apakah ada layanan aktual, apakah struktur kontraknya normal, dan apakah ada niat untuk menghindari pajak." 

Ia menambahkan, "Ini akan menjadi kasus penting yang menunjukkan kepada semua orang perbedaan antara penggelapan pajak dan penghindaran pajak dalam kasus pemilik usaha perorangan dan perusahaan keluarga." 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diaputri Ibranda

Sumber: Star News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X