KVIBES.ID, JAKARTA - Pada tanggal 15 Januari, sidang vonis untuk YouTuber Sojang diadakan dan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada YouTuber Sojang berupa 2 tahun penjara, 3 tahun masa percobaan, denda sebesar 210 juta won, dan 120 jam kerja sosial.
Pengadilan menegaskan bahwa, "Pencemaran nama baik harus dihukum berat karena menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada korban. Terdakwa berulang kali memfitnah selebritas terkenal dan mengunggah konten provokatif ke saluran YouTube-nya, sehingga meraup untung besar."
Baca Juga: j-hope BTS Menjual Habis Seluruh Tiket Konser Solo Pertamanya 'HOPE ON THE STAGE' di Seoul
Namun, alasan vonis dinyatakan sebagai mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan merenungkannya, dan bahwa ia menyetorkan 20 juta won kepada Jang Wonyoung dan total 60 juta won kepada para korban.
Baca Juga: Video Musik FIFTY FIFTY 'Cupid' Melampaui 200 Juta Views
Youtuber Sojang dituduh mencemarkan nama baik selebritas dengan mengunggah video yang mencemarkan nama baik mereka di salurannya sebanyak 23 kali antara Oktober 2021 dan Juni 2023.
Baca Juga: Tiker Konser Solo Taeyeon Girls' Generation untuk 3 Pertunjukan di Seoul Terjual Habis
Sojang telah menyebarkan rumor palsu yang ekstrem tentang Jang Wonyoung IVE dan diketahui bahwa Sojang memperoleh sekitar 250 juta won selama dua tahun sejak Juni 2021 melalui hal ini.
Selain Jang Wonyoung IVE, Kang Daniel, V dan Jungkook BTS, Suho EXO hingga aespa juga telah menggugat Sojang.