Apabila dakwaan itu terbukti, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 7 tahun atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Khusus tentang Pemidanaan dan Lain-Lain Tindak Pidana Seksual.
Baca Juga: Setelah 11 Bulan Menikah, Kim Bora dan Sutradara Jo Bareun Bercerai
Departemen Kepolisian Seoul Bangbae, yang sedang melakukan penyelidikan pada saat itu, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga orang pada bulan Juni 2024, tetapi pengadilan menolak surat perintah penangkapan tersebut dengan alasan mereka mengakui kejahatannya dan oleh karena itu tidak perlu ditangkap.
Star News