k-pop

Banding Ditolak, Taeil Tetap Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Kejahatan Seksual yang Dilakukannya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Taeil (SM Entertainment)

 

KVIBES.ID, JAKARTA - Moon Taeil, yang dijatuhi hukuman penjara pada sidang pertama dan sekarang ditahan atas tuduhan kejahatan seksual, dijatuhi hukuman penjara lagi pada sidang kedua.

Baca Juga: ‘2025 MAMA AWARDS’ Ungkap Line Up Penampil Pertamanya

Baca Juga: W Korea Tuai Kritik Setelah Gelar Acara yang Bertentangan dengan Tujuan Awalnya untuk Meningkatkan Kesadaran Kanker Payudara

Pada tanggal 17, Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul, menjatuhkan hukuman kepada Taeil, yang didakwa atas tuduhan pemerkosaan semu khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sama seperti pada sidang pertama.

Dua orang temannya, Lee dan Hong, juga dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: BLACKPINK Akan Comeback Pada Bulan Desember, Agensi Ungkap Sedang Dipersiapkan

Baca Juga: San ATEEZ Terpilih Sebagai Global Ambassador Terbaru Dolce&Gabbana

Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan membatasi pekerjaan mereka di lembaga-lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 5 tahun.

Pengadilan tidak menerima argumen para terdakwa bahwa pengakuan atas kejahatan tersebut harus dicantumkan sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman, dan memutuskan bahwa tidak ada masalah dengan putusan awal.

Tags

Terkini