KVIBES.ID, Jakarta - Mantan Anggota EXO, Kris Wu mendapat hukuman 13 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual.
Pada 24, Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menguatkan keputusan awal dari hukuman penjara 13 tahun untuk Kris Wu atas tuduhan pemerkosaan dan menolak bandingnya.
Karena Tiongkok menganut sistem dua pengadilan, keputusan pengadilan banding ini dianggap final.
Baca Juga:
IST Entertainment Ungkap Sunwoo THE BOYZ Didiagnosis Mengidap Neuralgia dan Neuritis
Chansung 2PM Dikonfirmasi Bergabung Dengan Kim Hee Sun dan Lee Hye Young Bintangi Drama 'Our Home'
Ji Chang Wook dan Shin Hye Sun Pancarkan Kehangatan Dibalik Layar Drama 'Welcome To Samdalri'
Pengadilan menyatakan, "Wu Yifan memanfaatkan situasi di mana sebagian besar korban berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan seksual, yang merupakan pemerkosaan."
"Selain itu, ia mengatur dan berpartisipasi dalam kegiatan tidak senonoh, menjadikannya pelaku utama pergaulan bebas kelompok."
Majelis hakim menegaskan, fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal adalah jelas dan bukti-buktinya cukup serta meyakinkan.
Kris Wu, juga dikenal sebagai Wu Yifan, dituduh pada bulan Juli 2018 terlibat dalam kegiatan tidak senonoh dengan dua wanita di rumahnya.
Selanjutnya, pada Desember 2020, ia menghadapi tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga wanita dengan cara serupa di kediamannya saat mereka dalam keadaan mabuk.
Dalam persidangan awal, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris 11 tahun 6 bulan karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan karena tindakan tidak bermoral dalam kelompok.
Perintah deportasi setelah menyelesaikan hukuman juga dikeluarkan.
Artikel Terkait
Kris Wu Diadili Atas Tuduhan Pemerkosaan di Beijing
Netizen Korea Berharap Kris Wu Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Baekhyun EXO Disebut Selamatkan Nasib Artis SM, Kenapa?
Anggota EXO Hadiri Pernikahan Chen
Baekhyun EXO Unjuk Suara Merdu di Project 'League of Legends' HEARTSTEEL'