Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 20:38 WIB
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual

Oleh karena itu, Kris diperkirakan akan dideportasi ke Kanada setelah menjalani masa hukumannya. 

Kanada memiliki kebijakan untuk memberikan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual, sehingga meningkatkan kemungkinan Kris menghadapi tindakan serupa.

Kris memulai debutnya dengan grup EXO pada tanggal 8 April 2012, dan meninggalkan grup pada tahun 2014 sebelum melanjutkan aktivitas individu di Tiongkok. 

Pada tahun 2017, ia juga tampil dalam film "Valerian and the City of a Thousand Planets."

Allkpop

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelsy KVIBES

Sumber: Allkpop

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Agensi Umumkan Seo Youngeun Keluar Dari Kep1er

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:10 WIB

LE SSERAFIM Akan Comeback Pada Bulan April

Kamis, 5 Maret 2026 | 11:11 WIB

TWS Konfirmasi Comeback Pada Bulan April

Kamis, 5 Maret 2026 | 11:01 WIB
X