k-pop

Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual

Sabtu, 25 November 2023 | 20:38 WIB
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual

Oleh karena itu, Kris diperkirakan akan dideportasi ke Kanada setelah menjalani masa hukumannya. 

Kanada memiliki kebijakan untuk memberikan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual, sehingga meningkatkan kemungkinan Kris menghadapi tindakan serupa.

Kris memulai debutnya dengan grup EXO pada tanggal 8 April 2012, dan meninggalkan grup pada tahun 2014 sebelum melanjutkan aktivitas individu di Tiongkok. 

Pada tahun 2017, ia juga tampil dalam film "Valerian and the City of a Thousand Planets."

Allkpop

Halaman:

Tags

Terkini

i-dle Dikabarkan Akan Comeback Pada Januari 2026

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:58 WIB

Doyoung dan Jungwoo NCT Resmi Memulai Wajib Militer

Senin, 8 Desember 2025 | 08:40 WIB